Rabu, 25 Februari 2015

Praktik Pialang Asuransi

Oleh : Meidy Anhar

Jika pada waktu lalu penulis membuat artikel menjadi agen asuransi. pada artikel berikut, penulis memberikan sedikit pengetahuan tentang perusahaan pialang asuransi atau yang kita kenal dengan broker asuransi. apa itu broker asuransi, bagaimana cara kerja perusahaan broker asuransi dan dasar kekuatan hukum dari perusahaan broker asuransi, serta beberapa perbedaan antara agen asuransi dengan broker asuransi.

menurut UU No, 2 tahun 1992 mendefinisikan, broker asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanggungan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung. jadi, menurut definisi tersebut, jelas bahwa peranan perusahaan pialang asuransi bertanggung jawab kepada tertanggung. dalam hal ini, berbeda dengan profesi agen asuransi, yang mana peranan agen  asuransi bertindak dan bertanggung jawab atas nama penanggung.

Perusahaan pialang asuransi berperan sebagai perantara dalam transaksi asuransi antara tertanggung dengan penanggung, sekaligus merangkap sebagai konsultan untuk tertanggung. perusahaan pialang asuransi bertanggung jawab penuh kepada tertanggung dalam jangka waktu yang sesuai dengan kontrak kesepakatan periode penjaminan maupun hingga selesainya proses klaim jaminan tersebut.
dalam praktinya, perusahaan pialang asuransi mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada tertanggung antara lain:

1.   melakukan identifikasi resiko dan usaha-usaha pengurangan, penghilangan, dan penghindaran             atas resiko.
2.   membuat desain kontrak asuransi yang paling cocok dan yang paling kompetitif sesuai dengan           kebutuhan tertanggung.
3.   pemilihan penanggung yang aman.
4.   melakukan negosiasi tingkat premi dengan tertanggung
5.   melakukan claim management sevice, administrasi program, dan risk inspection selama polis               berjalan.
6.   melakukan negosiasi klaim atas nama tertanggung.
7.   penelitian dan administrasi asuransi.
8.   memberikan advice risk management dan risk prevention (optional)

Dari sederetan tugas diatas, tentulah kita dapat menyimpulkan bahwa, perusahaan pialang asuransi tidak bekerjasama dengan satu perusahaan asuransi. melainkan menjalin dengan semua perusahaan asuransi yang memenuhi kriteria sesuai dengan maksud UU No.2 tahun 1992 dengan tuuan sebagai bahan penyeleksian untuk memilih yang terbaik kepada tertanggung, baik dari segi biaya maupun manajemen resikonya. hal ini tertuang didalam Kep Menkeu No.73 tahun 1992 pasal 23, bahwasannya pialang boleh memasarkan semua jenis asuransi, baik kerugian maupun asuransi jiwa.

Selain tugas diatas, Perusahaan Pialang Asuransi juga mempunyai kewajiban lainnya, yaitu:

1.  membuat program asuransi secara menyeluruh dan lengkap serta memberikan saran-saran baik            yang diminta maupun yang tidak diminta oleh tertanggung yang diwakilinya berdasarkan surat            penunjukan.
2.  membuat laporan survey dan mencatat segala keterangan yang dianggap pentingbagi tertanggung        dalam rangka penempatan resiko.
3.  berdasarkan apa yang tersurat dan tersirat dalam hukum asuransi,broker asuransi /reasuransi wajib      mengungkapkan segala data yang diperlukan selaku wakil tertanggung.

Adapun hak Pialang Asuransi adalah:

1.  menagih premi untuk kepentingan tertanggung
2.  memberikan saran-saran, baik yang diminta maupun yang tidak diminta.
3.  menuntut pihak ketiga untuk dan atas nama tertanggung berdasarkan surat penunjukan.
4.  menyarankan penyelesaian ganti rugi yang ditolak dan sekaligus mendampingi pengacara                    tertanggung bila harus diselesaikan melalui jalur hukum.
5.  menyarankan penggunaan Loss atau Average Adjuster ataupun General Adjuster dalam hal klaim      besar.
6.  berdasarkan persetujuan pihak penanggung, atas jumlah klaim yang disetujui, Pialang Asuransi          boleh membayarkan klaim terlebih dahulu kepada tertanggung (Ex Gratia).

Transaksi premi melalui pialang asuransi dilegalkan, hal ini dilandasi dengan Kep Menkeu No.73 tahun 1992, bahwa premi asuransi dapat dibayarkan langsung oleh tertanggung, atau melalui perusahaan asuransi untuk kepentingan tertanggung. begitu pula untuk penanganan klaimnya, dalam melakukan pengurusan penanganan klaim, tertanggung dapat menunjuk pihak lain, termasuk Perusahaan Pialang Asuransi yang dipergunakan jasanya oleh tertanggung dalam penutupan asuransi yang bersangkutan.

Lantas, apakah tertanggung yang membeli polis jaminan pertanggungan asuransi melalui Perusahaan Pialang Asuransi dikenakan tarif premi yang lebih mahal? jawabannya tidak. Pialang Asuransi tidak mengenakan tarif atau biaya atas jasa mereka. Pendapatan Pialang Asuransi diperoleh dari komisi dari perusahaan penanggung yang dipilih dan menerima resiko yang ditempatkannya.

Tertanggung yang membeli polis asuransi melalui pialang akan mendapat keuntungan sebagai berikut:

1.  menghemat waktu dan berkonsentrasi pada kegiatan usaha, karena telah mendapat konsultan              cuma-cuma untuk asuransi dari pialangnya.
2.  analisa resiko.
3.  proposal program asuransi yang sesuai dengan kebutuhannya.
4.  pencegahan kerugian (risk prevention).
5.  pelayanan bantuan penyelesaian klaim.
6.  memberikan penjelasan akan hal-hal yang dianggap penting bagi tertanggung.

Dalam praktinya, pialang asuransi memiliki perbedaan dengan agen asuransi, yaitu:

1.  pialang asuransi memberikan jasa keperantaraan asuransi bertindak untuk dan atas nama                      tertanggung, sedangkan agen asuransi memberikan jasa asuransi bertindak atas nama dan untuk          penanggung.
2.  pialang asuransi boleh melakukan kerjasama dengan seluruh peusahaan asuransi yang sesuai                dengan kriteria  dan memenuhi syarat yang tertuang dalam UU No.2 tahun 1992. dalam hal ini,          agen asuransi hanya dapat menjalin kerjasama dengan  satu perusahaan asuransi.

Dengan demikian, pialang asuransi dapat memberikan solusi yang tepat kepada tertanggung, melalui kelebihan-kelebihannya.














Praktik Bisnis Agen Perasuransian

Oleh : Meidy Anhar

Dewasa ini perusahaan asuransi semakin menjamur. ada perusahaan naional, maupun PMA. ada BUMN, maupun swasta. semua perusahaan ini menjadi suatu keuntungan bagi kita semua. dari sisi lapangan pekerjaan maupun segi bisnisnya. nah, bagi teman yang kesulitan mencari pekerjaan, tidak ada salahnya mencoba poin kedua, yaitu bisnis dengan perusahaan asuransi.

Adapun kegiatan bisnis yang dimaksud adalah, teman bisa mendaftarkan diri sebagai unit jalur distribusi, atau sebagai agent pemasaran (sole agent) dari perusahaan asuransi yang menunjuk teman. penulis juga berprofesi seperti ini. jangan takut memilih profesi ini, karena posisi agent  asuransi legal, dan memiliki kekuatan undang-undang. 

Sebelum terjun ke dalam bisnis ini. teman mesti tahu dulu apa itu agent asuransi, bagaimana cara kerjanya, dan kode etik apa saja yang mesti teman jaga selama menjalani bisnis ini. agent asuransi adalah, orang atau badan hukum yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi untuk membuka jalur distribusi pemasaran perusahaan asuransi tersebut. menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 agen asuransi adalah orang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung. jadi, jika teman berminat menjadi agen asuransi harus melalui kontrak kerjasama yang sah menurut hukum dengan perusahaan asuransi yang ditunjuk. dalam hal ini, seorang agen hanya boleh menangani satu perusahaan asuransi.

Fungsi agen asuransi telah disebutkan didalam undang-undang no.2 tahun 1992. yaitu, memberikan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung. artinya agen bertanggung jawab penuh untuk perusahaan asuransi yang menunjuknya. terutama di dalam hal pemasaran atau bisnis. seorang agen asuransi memiliki kekuasaan penuh untuk menciptakan strategi pemasaran untuk kekuatan bisnisnya. jika teman memiliki jiwa bisnis yang kuat, penulis merekomendasikan bisnis ini kepada teman.

Jika sudah memahami fungsi agen asuransi. dan siap untuk memulai bisnis ini, terlebih dahulu, teman perlu memilih jenis usaha asuransi yang akan digeluti. ada dua jenis asuransi yang perlu diketahui. jenis asuransi jiwa, dan jenis asuransi kerugian.

Asuransi jiwa adalah, kontrak yang sah antara kedua belah pihak yaitu pemegang polis dan perusahaan asuransi jiwa yang mana dalam hal ini disebut penanggung. dalam kontrak ini pemegang polis yang disebut sebagai tertanggung mengalihkan resiko yang terjadi atas dirinya kepada perusahaan yang mana disebut penanggung. dewasa ini produk asuransi beraneka ragam. ada asuransi kesehatan, kecelakaan, pendidikan, dan hari tua. asuransi kerugian adalah kontrak yang sah antara kedua belah pihak, yaitu tertanggung dan penanggung yang mana tertanggung mengalihkan resiko yang terjadi atas aset yang dimilikinya kepada penanggung guna mendapatkan dukungan finansial atas kerugian aset tersebut. produk asuransi kerugian diantaranya, asuransi kebakaran dan asuransi kendaraan. selanjutnya tinggal teman yang memilih apakah ingin dibidang asuransi jiwa atau bidang asuransi kerugian.

Setelah memilih jenis asuransi yang sesuai, teman boleh mendatangi perusahaan asuransi yang akan dilakukan kerjasama. saran penulis, carilah perusahaan asuransi dengan produk yang lengkap, menunjang bisnis teman, dan tentu yang paling utama, mekanisme claimnya tidak ribet. karena hal ini bisa membantu teman dalam mempertahankan bisnis dan menjadi nilai tambah dalam menjalankan bisnis teman.

Didalam praktik bisnis asuransi hal yang diperhatikan adalah untung rugi. sama seperti usaha dagang lainnya. antara biaya operasional yang dikeluarkan dan komisi yang diperoleh dari perusahaan asuransi haruslah sesuai. dari sini teman akan memperoleh ilmu manajemen biaya dengan sendirinya.

Bagaimana cara memulai bisnis ini? hal pertama yang teman lakukan adalah melakukan pendataan guna mendapatkan seorang client. menurut penulis dalam menjalankan proses penjualan ada beberapa fase yaitu: lead, prospect, close, maintenance. lead adalah tahap awal penjajakan yang berguna untuk mengetahui potensi dari calon client teman. lead menjadi prospect apabila teman sudah mengetahui potensi dari calon client. disinilah tahap presentasi dimulai, dan tentunya membangun hubungan emotional relationship antara teman selaku agen dengan calon client. jika sudah terjalin hubungan yang bagus maka close akan tercipta dengan mudah. selanjutnya dalam bisnis asuransi yang paling utama adalah sektor maintenance. karena, bisnis asuransi merupakan bisnis dengan waktu yang relatif lama. selain itu, bisnis asuransi merupakan bisnis yang intangible. jadi bisnis asuransi bisa tumbuh karena azas kepercayaan dari client kepada teman selaku agen yang merupakan consultan pribadi mereka. selalulah mengadakan komunikasi yang rutin kepada client. karena dengan dilakukan komunikasi hal lain yang bisa teman peroleh adalah pengembangan bisnis teman, melalui referal yang diperoleh dari client teman.

Sekian, selamat mencoba dan selamat berbisnis.