Senin, 26 Oktober 2015

Fractional Reserve Banking

Oleh : Meidy Anhar
Selama ini kita mengetahui bahwa uang yang beredar di  suatu negara diciptakan oleh negara tersebut. Ternyata anggapan kita selama ini tidaklah benar. uang yang beredar di  suatu negara itu diciptakan oleh bank sentral. Sistem inilah yang kita Kenal dengan Fractional Reserve Banking. Di dalam sistem ini disebutkan bahwa bank sentral lah yang mempunyai kekuasaan dalam hal pencetakan uang. Jadi di  mana fungsi negara?
apabila dijelaskan secara singkat teknisnya negara membuat Surat hutang (obligasi) yang mana kemudian obligasi tersebut dijual kepada bank sentral. Dari obligasi tersebut, barulah bank sentral mencetak uang sebesar dengan nilai yang tertera di  dalam obligasi tersebut.
Kemudian bank sentral menyetorkan uang tersebut ke rekening pemerintah di  bank-bank umum (dealer) yang ditunjuk pemerintah. Dari uang yang diperoleh tadi, pemerintah mengadakan pekerjaan publik yang mana secara perlahan masyarakat memperoleh uang-uang yang diedarkan melalui bank-bank umum tadi.
Uang yang diperoleh masyarakat Dari kegiatan publik inilah yang dinamakan penghasilan.
Jadi dalam proses fractional reserve banking ini, negara memperoleh uang, bank sentral memperoleh Surat hutang, dan bank umum memperoleh uang dari kegiatan ini yang mana akan dijadikan dana cadangan Dan jaminan untuk menerbitkan jaminan obligasi berikutnya.
Secara perlahan nantinya peran bank sentral dalam menciptakan uang berkurang dengan adanya pungutan pajak dari negara kepada masyarakat, dan negara membuat obligasi kepada pihak swasta.

Rabu, 07 Oktober 2015

Strategi Bundling Dalam Pemasaran

Oleh Meidy Anhar

Saat ini banyak kita temui penjualan produk yang menggunakan model bundling. Bundling adalah strategi penjualan yang menggabungkan beberapa produk menjadi satu paket penjulan. Sebagai contoh yang paling umum dijumpai adalah penjualan ponsel yang berhadiah kartu perdana. Atau perusahaan makanan cepat saji yang dipaketkan dengan minuman Pepsi.
Tujuan penjualan dengan strategi bundling adalah untuk meningkatkan penjualan produk dengan memberikan kemudahan pembelian, pengehematan waktu, memperkecil biaya promosi, serta memberikan niai tambah yang lebih besar kepada konsumen. Selain itu, penjualan bundling juga dapat menunjukkan adanya kemitraan bisnis antara perusahaan produsen yang menjual produknya secara bersama sehingga dapat memperkuat merk, karena penjualan bundling dapat dilakukan oleh perusahaan produsen yang berbeda.
Untuk memperoleh keuntungan bisnis yang lebih baik, maka penjualan bundling dapat dilakukan dengan cara prabayar melalui kontrak pembelian barang. Sebagai contoh, suatu ketika, perusahaan pembiayaan FIF di cabang Solo, melakukan kerjasama dengan Olympic, yang mana FIF megadakan program "FIF pintar" dengan memberikan meja belajar Olympic secara cuma-cuma kepada pembeli sepeda motor Honda melalui FIF. Dengan program ini FIF memberikan kontrak berjangka dengan Olympic untuk menyuplai meja belajar dengan harga khusus. Selain itu, penulis juga pernah mempraktikkan penjualan kredit barang elektronik & furniture yang di bundling dengan asuransi annuitas. Sehingga selama 1 tahun perusahaan asuransi annuitas mendapat komitmen penuh dari perusahaan pembiayaan elektronik dengan memberikan faktur penjualan perusahaan pembiayaan tersebut, dengan rate khusus tentunya.
Menurut cara pembelian produknya bundling dibedakan menjadi 2 macam yaitu:
-1.Bundling alternatif yaitu penjualan produk dengan alternatif konsumen bisa memperoleh satu paket produk bersamaan atau dapat membeli salah satu produk. Contohnya penjualan notebook dengan modem, maka konsumen dapat membeli notebook sekaligus modemnya atau hanya membeli notebook atau modemnya saja.
-2.Bundling murni yaitu penjualan produk dalam satu paket, konsumen harus membeli satu paket utuh, misalnya penjualan rumah dengan interiornya, Maka rumah harus dibeli dengan interior rumah tersebut.
Menurut keterkaitan fungsinya bundling terbagi menjadi:
-1.Bundling yang terintegrasi yang mana paket penjualan produk memiliki fungsi yang saling melengkapi dengan tujuan manfaat produk terasa maksimal oleh konsumen, misalanya penjualan mobil dengan sarung jok, rumah dengan wallpapernya.
-2.Bundling yang tidak terintegrasi yang mana paket penjualan produk tidak dalam satu fungsi yang melengkapi, seperti detergen dengan piring.
Strategi bundling akan sangat tepat menaikkan penjualan bagi produk yang memiliki masa kadaluarsa yang cepat, Produk baru yang ketat persaingan. produk baru akan lebih cepat dikenal dan volume penjualannya meningkat jika dijual secara bundling dengan produk yang sudah dikenal dan disukai konsumen. Keuntungan lainnya adalah biaya promosi yang dikeluarkan produsen menjadi minimal karena iklan produk digabungkan menjadi satu.

Minggu, 30 Agustus 2015

SKEMA PONZI, DAN PRAKTIKNYA


Oleh: Meidy Anhar

 Dewasa ini banyak kita temui perusahaan yang mengatasnamakan investasi jaringan (berantai) yang memberikan keuntungan tinggi. Menghimpun Dana Dari masyarakat untuk bergabung di  dalam sistem institusi ini. Yakinkah pembaca dengan bentuk instrumen dan hasil investasi yang diberikan mereka? Itu merupakan Hak pembaca untuk menilainya. Cuma kita perlu belajar dari pengalaman. Di  Jambi, tentu pembaca ingat dengan Indonex Consulting. Perusahaan investasi yang dimiliki pengusaha lokal. Karena kemajuan bisnisnya  yang pesat, Indonex mengantarkan Sang owner menjadi pengusaha yang cukup dikenal di  tingkat nasional. Selang beberapa tahun Indonex Consulting bubar Dan sekitar Rp. 600 miliar lebih uang para partisipan di  dalam sistem ini tidal dapat dilacak. Akibatnya, sang owner dijerumuskan ke dalam tahanan selang beberapa waktu kemudian.

Dari pengalaman kita ini, saya ingin membahas model skema bisnis ini, karena saya menemukan metode bisnis yang serupa dan merupakan sejarah awal lahirnya bisnis dengan skema ini di  Amerika Serikat pada tahun 1920an. skema ini dinamakan skema Ponzi. Apakah Indonex juga menerapkan pola bisnis yang sama? Saya tidak tahu Persis. Yang jelas tujuan saya menulis artikel ini bukan untuk membahas perusahaan ini, melainkan saya akan memaparkan tentang metode yang digunakan, agar kita dapat berfikir lebih rasional dan lebih bijaksana dalam menyikapinya.

Artikel ini saya tulis tanpa sengaja setelah membaca sebuah buku yang berjudul "Ponzi Dan skema Bisnis investasi Serta instrumennya." Selain itu saya juga membaca beberapa literatur mengenai bisnis investasi model jaringan Serta situs blog yang terkait sehingga menjadi referensi saya dalam menulis artikel ini.
Di  sini saya tidak terlalu mengupas dalam profile Ponzi, tetapi lebih mendalam membahas sistem Dan
instrumen investasinya.
Metode Ponzi diambil Dari nama Madoff Ponzi, seorang Berkewarganegaraan Italia, yang berimigrasi ke New York. Di  New York ia mendapat banyak masalah dan sering berhubungan dengan hukum. Akhirnya is memutuskan untuk pindah me Boston.
Di  wilayah Boston Ponzi mengembangkan bisnis investasinya dengan perangko postal sebagai instrumen bisnisnya. Dengan hanya berpresentasi kepada client-clientnya dan menjanjikan keuntungan 100% dalam waktu beberapa bulan Ponzi berhasil melirik minat para investor untuk bergabung ke dalam sistem bisnis postalnya.
Dalam waktu 8 bulan, Ponzi berhasil mengumpulkan $ 9 juta. Dia membayar komisi agennya 10% Dan 50% bunga pinjaman kepada investor. Jadi Ponzi harus mengeluarkan 60% atau setara dengan $  14 juta.
Tetapi metode finansial Ponzi ini tidal berdadarkan keuntungan riil dalam berbisnis. Dia menggunakan uang investor baru untuk membayar kewajiban kepada investor lamanya yang jatuh tempo. Walaupun penuh dengan uang tunai, Ponzi tidal menghasilkan uang berapapun. Semakin besar bisnisnya semakin besar pula masalahnya, karena uang yang dipegang Ponzi bukanlah uang hasil investasinya, melainkan uang hasil modus kamuflase sistemnya. Di  tangan Public Relation nya lah terungkap bahwa bisnis Ponzi merupakan sebuah penipuan.
Dari latar sejarah di atas dapat kita lihat skema Ponzi bisa terjadi ketika:
1. Perancang program menggunakan uang dari investor sendiri untuk membayar bunga investasi          sambil meyakinkan mereka untuk tetap mempertahankan investasi mereka.
2. Perancang program mencari investor baru Dan menggunakan uang mereka untuk membayar investor lama.
Di era modern ini skema Ponzi dikemas dalam berbagai model Bisnis yang menarik diantaranya "Piramid game." Di  dalam permainan piramida, para peserta mula-mula harus membayar sejumlah biaya tertentu untuk bisa bergabung dalam sistem bisnis, untuk mencari rekrutan dan mendapat komisi Dari perusahaan. Program artisan berantai merupakan salah satu implementasi dari skema piramida. Saya gambarkan dengan contoh.
Sebuah PT yang kita namakan PT Y menawarkan peluang bisnis investasi sebagai berikut:
Pembaca diminta membayar Rp. 80.000 untuk bergabung ke dalam sistem PT tersebut. Rp.30.000 kita sebut saja joining fee, sisa Rp. 50.000 dibayar kepada lima orang yang merupakan up line Anda. Masing-masing upline mendapatkan Rp. 10.000. Dengan demikian Anda resmi terdaftar menjadi anggota perusahaan tersebut, dan mulai mencari partisipan baru. Partisipan baru juga akan menyetor Rp. 80.000 dan Anda mendapat Rp. 10.000.
Katakanlah 1 upline boleh merekrut maksimal 5 orang dalam 1 level. Karena total ada 5 upline. yang akan mendapat bayaran, berarti total pembayaran adalah sebesar 5 level. Secara matematis total pembayaran upline per level dapat kita lihat:
Level 1: 5 partisipan: bonus Rp. 50.000
Level 2: 25 partisipan: bonus Rp. 250.000
Level 3: 125 partisipan: bonus Rp. 1.250.000
Level 4: 625 partisipan: bonus Rp. 6.250.000
Level 5: 3125 partisipan: bonus Rp. 31.250.000
Jadi total bonus komulatif matematis yaitu: Rp. 39.050.000.
Jika dilihat bisnis ini dinilai"masuk akal" Dan sangat
bonafit tentunya bagi kebanyakan orang. Dapat dibayangkan seorang partisipan dengan investasi awal sebesar Rp. 80.000 bisa memperoleh Rp. 39 juta lebih atau setara dengan 52.000%. Jika dibandingkan bisnis, deposito jangka pendek, ataupun reksa dana mana yang bisa mengalahkan angka ini.
Permainan piramida pada akhirnya akan berkembang layaknya skema Ponzi untuk bisa bertahan lebih lama. Sistem ini mengharuskan kegiatan ekspansi ke wilayah geografis Lain untuk mencari sumber dana untuk membayar para partisipan sebelumnya.
Karena keterbatasan populasi dan reputasi piramida yang buruk sistem piramida biasanya tidak bisa berjalan dalam waktu yang lama. Para partisipan yang bergabung belakangan akan kehilangan uang mereka. Dari penjabaran ini saya teringat dengan JM Gold, perusahaan investasi dengan motif Perak yang diportofoliokan. Akhirnya perusahaan tersebut hilang. Apakah Indonex Consulting juga menerapkan model ini dalam kegiatan bisnisnya? Saya tidak tahu persis, karena saya tidak mempunyai data tentang perusahaan ini. Tetapi rasio persentase penerpan skema Ponzi di  dalam Bisnis ini jauh lebih besar. Hal ini dikarenakan antara Hasil investasi dengan jangka waktu yang dijanjikan tidak seimbang.
Oleh karena itu, kita mesti bersikap bijak apabila pembaca mendapat tawaran Dari bisnis yang menerapkan model jaringan ini. Sekian informasi Dari saya. Sampai berjumpa dalam artikel saya selanjutnya.

Rabu, 25 Februari 2015

Praktik Pialang Asuransi

Oleh : Meidy Anhar

Jika pada waktu lalu penulis membuat artikel menjadi agen asuransi. pada artikel berikut, penulis memberikan sedikit pengetahuan tentang perusahaan pialang asuransi atau yang kita kenal dengan broker asuransi. apa itu broker asuransi, bagaimana cara kerja perusahaan broker asuransi dan dasar kekuatan hukum dari perusahaan broker asuransi, serta beberapa perbedaan antara agen asuransi dengan broker asuransi.

menurut UU No, 2 tahun 1992 mendefinisikan, broker asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanggungan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung. jadi, menurut definisi tersebut, jelas bahwa peranan perusahaan pialang asuransi bertanggung jawab kepada tertanggung. dalam hal ini, berbeda dengan profesi agen asuransi, yang mana peranan agen  asuransi bertindak dan bertanggung jawab atas nama penanggung.

Perusahaan pialang asuransi berperan sebagai perantara dalam transaksi asuransi antara tertanggung dengan penanggung, sekaligus merangkap sebagai konsultan untuk tertanggung. perusahaan pialang asuransi bertanggung jawab penuh kepada tertanggung dalam jangka waktu yang sesuai dengan kontrak kesepakatan periode penjaminan maupun hingga selesainya proses klaim jaminan tersebut.
dalam praktinya, perusahaan pialang asuransi mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada tertanggung antara lain:

1.   melakukan identifikasi resiko dan usaha-usaha pengurangan, penghilangan, dan penghindaran             atas resiko.
2.   membuat desain kontrak asuransi yang paling cocok dan yang paling kompetitif sesuai dengan           kebutuhan tertanggung.
3.   pemilihan penanggung yang aman.
4.   melakukan negosiasi tingkat premi dengan tertanggung
5.   melakukan claim management sevice, administrasi program, dan risk inspection selama polis               berjalan.
6.   melakukan negosiasi klaim atas nama tertanggung.
7.   penelitian dan administrasi asuransi.
8.   memberikan advice risk management dan risk prevention (optional)

Dari sederetan tugas diatas, tentulah kita dapat menyimpulkan bahwa, perusahaan pialang asuransi tidak bekerjasama dengan satu perusahaan asuransi. melainkan menjalin dengan semua perusahaan asuransi yang memenuhi kriteria sesuai dengan maksud UU No.2 tahun 1992 dengan tuuan sebagai bahan penyeleksian untuk memilih yang terbaik kepada tertanggung, baik dari segi biaya maupun manajemen resikonya. hal ini tertuang didalam Kep Menkeu No.73 tahun 1992 pasal 23, bahwasannya pialang boleh memasarkan semua jenis asuransi, baik kerugian maupun asuransi jiwa.

Selain tugas diatas, Perusahaan Pialang Asuransi juga mempunyai kewajiban lainnya, yaitu:

1.  membuat program asuransi secara menyeluruh dan lengkap serta memberikan saran-saran baik            yang diminta maupun yang tidak diminta oleh tertanggung yang diwakilinya berdasarkan surat            penunjukan.
2.  membuat laporan survey dan mencatat segala keterangan yang dianggap pentingbagi tertanggung        dalam rangka penempatan resiko.
3.  berdasarkan apa yang tersurat dan tersirat dalam hukum asuransi,broker asuransi /reasuransi wajib      mengungkapkan segala data yang diperlukan selaku wakil tertanggung.

Adapun hak Pialang Asuransi adalah:

1.  menagih premi untuk kepentingan tertanggung
2.  memberikan saran-saran, baik yang diminta maupun yang tidak diminta.
3.  menuntut pihak ketiga untuk dan atas nama tertanggung berdasarkan surat penunjukan.
4.  menyarankan penyelesaian ganti rugi yang ditolak dan sekaligus mendampingi pengacara                    tertanggung bila harus diselesaikan melalui jalur hukum.
5.  menyarankan penggunaan Loss atau Average Adjuster ataupun General Adjuster dalam hal klaim      besar.
6.  berdasarkan persetujuan pihak penanggung, atas jumlah klaim yang disetujui, Pialang Asuransi          boleh membayarkan klaim terlebih dahulu kepada tertanggung (Ex Gratia).

Transaksi premi melalui pialang asuransi dilegalkan, hal ini dilandasi dengan Kep Menkeu No.73 tahun 1992, bahwa premi asuransi dapat dibayarkan langsung oleh tertanggung, atau melalui perusahaan asuransi untuk kepentingan tertanggung. begitu pula untuk penanganan klaimnya, dalam melakukan pengurusan penanganan klaim, tertanggung dapat menunjuk pihak lain, termasuk Perusahaan Pialang Asuransi yang dipergunakan jasanya oleh tertanggung dalam penutupan asuransi yang bersangkutan.

Lantas, apakah tertanggung yang membeli polis jaminan pertanggungan asuransi melalui Perusahaan Pialang Asuransi dikenakan tarif premi yang lebih mahal? jawabannya tidak. Pialang Asuransi tidak mengenakan tarif atau biaya atas jasa mereka. Pendapatan Pialang Asuransi diperoleh dari komisi dari perusahaan penanggung yang dipilih dan menerima resiko yang ditempatkannya.

Tertanggung yang membeli polis asuransi melalui pialang akan mendapat keuntungan sebagai berikut:

1.  menghemat waktu dan berkonsentrasi pada kegiatan usaha, karena telah mendapat konsultan              cuma-cuma untuk asuransi dari pialangnya.
2.  analisa resiko.
3.  proposal program asuransi yang sesuai dengan kebutuhannya.
4.  pencegahan kerugian (risk prevention).
5.  pelayanan bantuan penyelesaian klaim.
6.  memberikan penjelasan akan hal-hal yang dianggap penting bagi tertanggung.

Dalam praktinya, pialang asuransi memiliki perbedaan dengan agen asuransi, yaitu:

1.  pialang asuransi memberikan jasa keperantaraan asuransi bertindak untuk dan atas nama                      tertanggung, sedangkan agen asuransi memberikan jasa asuransi bertindak atas nama dan untuk          penanggung.
2.  pialang asuransi boleh melakukan kerjasama dengan seluruh peusahaan asuransi yang sesuai                dengan kriteria  dan memenuhi syarat yang tertuang dalam UU No.2 tahun 1992. dalam hal ini,          agen asuransi hanya dapat menjalin kerjasama dengan  satu perusahaan asuransi.

Dengan demikian, pialang asuransi dapat memberikan solusi yang tepat kepada tertanggung, melalui kelebihan-kelebihannya.














Praktik Bisnis Agen Perasuransian

Oleh : Meidy Anhar

Dewasa ini perusahaan asuransi semakin menjamur. ada perusahaan naional, maupun PMA. ada BUMN, maupun swasta. semua perusahaan ini menjadi suatu keuntungan bagi kita semua. dari sisi lapangan pekerjaan maupun segi bisnisnya. nah, bagi teman yang kesulitan mencari pekerjaan, tidak ada salahnya mencoba poin kedua, yaitu bisnis dengan perusahaan asuransi.

Adapun kegiatan bisnis yang dimaksud adalah, teman bisa mendaftarkan diri sebagai unit jalur distribusi, atau sebagai agent pemasaran (sole agent) dari perusahaan asuransi yang menunjuk teman. penulis juga berprofesi seperti ini. jangan takut memilih profesi ini, karena posisi agent  asuransi legal, dan memiliki kekuatan undang-undang. 

Sebelum terjun ke dalam bisnis ini. teman mesti tahu dulu apa itu agent asuransi, bagaimana cara kerjanya, dan kode etik apa saja yang mesti teman jaga selama menjalani bisnis ini. agent asuransi adalah, orang atau badan hukum yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi untuk membuka jalur distribusi pemasaran perusahaan asuransi tersebut. menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 agen asuransi adalah orang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung. jadi, jika teman berminat menjadi agen asuransi harus melalui kontrak kerjasama yang sah menurut hukum dengan perusahaan asuransi yang ditunjuk. dalam hal ini, seorang agen hanya boleh menangani satu perusahaan asuransi.

Fungsi agen asuransi telah disebutkan didalam undang-undang no.2 tahun 1992. yaitu, memberikan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung. artinya agen bertanggung jawab penuh untuk perusahaan asuransi yang menunjuknya. terutama di dalam hal pemasaran atau bisnis. seorang agen asuransi memiliki kekuasaan penuh untuk menciptakan strategi pemasaran untuk kekuatan bisnisnya. jika teman memiliki jiwa bisnis yang kuat, penulis merekomendasikan bisnis ini kepada teman.

Jika sudah memahami fungsi agen asuransi. dan siap untuk memulai bisnis ini, terlebih dahulu, teman perlu memilih jenis usaha asuransi yang akan digeluti. ada dua jenis asuransi yang perlu diketahui. jenis asuransi jiwa, dan jenis asuransi kerugian.

Asuransi jiwa adalah, kontrak yang sah antara kedua belah pihak yaitu pemegang polis dan perusahaan asuransi jiwa yang mana dalam hal ini disebut penanggung. dalam kontrak ini pemegang polis yang disebut sebagai tertanggung mengalihkan resiko yang terjadi atas dirinya kepada perusahaan yang mana disebut penanggung. dewasa ini produk asuransi beraneka ragam. ada asuransi kesehatan, kecelakaan, pendidikan, dan hari tua. asuransi kerugian adalah kontrak yang sah antara kedua belah pihak, yaitu tertanggung dan penanggung yang mana tertanggung mengalihkan resiko yang terjadi atas aset yang dimilikinya kepada penanggung guna mendapatkan dukungan finansial atas kerugian aset tersebut. produk asuransi kerugian diantaranya, asuransi kebakaran dan asuransi kendaraan. selanjutnya tinggal teman yang memilih apakah ingin dibidang asuransi jiwa atau bidang asuransi kerugian.

Setelah memilih jenis asuransi yang sesuai, teman boleh mendatangi perusahaan asuransi yang akan dilakukan kerjasama. saran penulis, carilah perusahaan asuransi dengan produk yang lengkap, menunjang bisnis teman, dan tentu yang paling utama, mekanisme claimnya tidak ribet. karena hal ini bisa membantu teman dalam mempertahankan bisnis dan menjadi nilai tambah dalam menjalankan bisnis teman.

Didalam praktik bisnis asuransi hal yang diperhatikan adalah untung rugi. sama seperti usaha dagang lainnya. antara biaya operasional yang dikeluarkan dan komisi yang diperoleh dari perusahaan asuransi haruslah sesuai. dari sini teman akan memperoleh ilmu manajemen biaya dengan sendirinya.

Bagaimana cara memulai bisnis ini? hal pertama yang teman lakukan adalah melakukan pendataan guna mendapatkan seorang client. menurut penulis dalam menjalankan proses penjualan ada beberapa fase yaitu: lead, prospect, close, maintenance. lead adalah tahap awal penjajakan yang berguna untuk mengetahui potensi dari calon client teman. lead menjadi prospect apabila teman sudah mengetahui potensi dari calon client. disinilah tahap presentasi dimulai, dan tentunya membangun hubungan emotional relationship antara teman selaku agen dengan calon client. jika sudah terjalin hubungan yang bagus maka close akan tercipta dengan mudah. selanjutnya dalam bisnis asuransi yang paling utama adalah sektor maintenance. karena, bisnis asuransi merupakan bisnis dengan waktu yang relatif lama. selain itu, bisnis asuransi merupakan bisnis yang intangible. jadi bisnis asuransi bisa tumbuh karena azas kepercayaan dari client kepada teman selaku agen yang merupakan consultan pribadi mereka. selalulah mengadakan komunikasi yang rutin kepada client. karena dengan dilakukan komunikasi hal lain yang bisa teman peroleh adalah pengembangan bisnis teman, melalui referal yang diperoleh dari client teman.

Sekian, selamat mencoba dan selamat berbisnis.