Rabu, 25 Februari 2015

Praktik Pialang Asuransi

Oleh : Meidy Anhar

Jika pada waktu lalu penulis membuat artikel menjadi agen asuransi. pada artikel berikut, penulis memberikan sedikit pengetahuan tentang perusahaan pialang asuransi atau yang kita kenal dengan broker asuransi. apa itu broker asuransi, bagaimana cara kerja perusahaan broker asuransi dan dasar kekuatan hukum dari perusahaan broker asuransi, serta beberapa perbedaan antara agen asuransi dengan broker asuransi.

menurut UU No, 2 tahun 1992 mendefinisikan, broker asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanggungan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung. jadi, menurut definisi tersebut, jelas bahwa peranan perusahaan pialang asuransi bertanggung jawab kepada tertanggung. dalam hal ini, berbeda dengan profesi agen asuransi, yang mana peranan agen  asuransi bertindak dan bertanggung jawab atas nama penanggung.

Perusahaan pialang asuransi berperan sebagai perantara dalam transaksi asuransi antara tertanggung dengan penanggung, sekaligus merangkap sebagai konsultan untuk tertanggung. perusahaan pialang asuransi bertanggung jawab penuh kepada tertanggung dalam jangka waktu yang sesuai dengan kontrak kesepakatan periode penjaminan maupun hingga selesainya proses klaim jaminan tersebut.
dalam praktinya, perusahaan pialang asuransi mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada tertanggung antara lain:

1.   melakukan identifikasi resiko dan usaha-usaha pengurangan, penghilangan, dan penghindaran             atas resiko.
2.   membuat desain kontrak asuransi yang paling cocok dan yang paling kompetitif sesuai dengan           kebutuhan tertanggung.
3.   pemilihan penanggung yang aman.
4.   melakukan negosiasi tingkat premi dengan tertanggung
5.   melakukan claim management sevice, administrasi program, dan risk inspection selama polis               berjalan.
6.   melakukan negosiasi klaim atas nama tertanggung.
7.   penelitian dan administrasi asuransi.
8.   memberikan advice risk management dan risk prevention (optional)

Dari sederetan tugas diatas, tentulah kita dapat menyimpulkan bahwa, perusahaan pialang asuransi tidak bekerjasama dengan satu perusahaan asuransi. melainkan menjalin dengan semua perusahaan asuransi yang memenuhi kriteria sesuai dengan maksud UU No.2 tahun 1992 dengan tuuan sebagai bahan penyeleksian untuk memilih yang terbaik kepada tertanggung, baik dari segi biaya maupun manajemen resikonya. hal ini tertuang didalam Kep Menkeu No.73 tahun 1992 pasal 23, bahwasannya pialang boleh memasarkan semua jenis asuransi, baik kerugian maupun asuransi jiwa.

Selain tugas diatas, Perusahaan Pialang Asuransi juga mempunyai kewajiban lainnya, yaitu:

1.  membuat program asuransi secara menyeluruh dan lengkap serta memberikan saran-saran baik            yang diminta maupun yang tidak diminta oleh tertanggung yang diwakilinya berdasarkan surat            penunjukan.
2.  membuat laporan survey dan mencatat segala keterangan yang dianggap pentingbagi tertanggung        dalam rangka penempatan resiko.
3.  berdasarkan apa yang tersurat dan tersirat dalam hukum asuransi,broker asuransi /reasuransi wajib      mengungkapkan segala data yang diperlukan selaku wakil tertanggung.

Adapun hak Pialang Asuransi adalah:

1.  menagih premi untuk kepentingan tertanggung
2.  memberikan saran-saran, baik yang diminta maupun yang tidak diminta.
3.  menuntut pihak ketiga untuk dan atas nama tertanggung berdasarkan surat penunjukan.
4.  menyarankan penyelesaian ganti rugi yang ditolak dan sekaligus mendampingi pengacara                    tertanggung bila harus diselesaikan melalui jalur hukum.
5.  menyarankan penggunaan Loss atau Average Adjuster ataupun General Adjuster dalam hal klaim      besar.
6.  berdasarkan persetujuan pihak penanggung, atas jumlah klaim yang disetujui, Pialang Asuransi          boleh membayarkan klaim terlebih dahulu kepada tertanggung (Ex Gratia).

Transaksi premi melalui pialang asuransi dilegalkan, hal ini dilandasi dengan Kep Menkeu No.73 tahun 1992, bahwa premi asuransi dapat dibayarkan langsung oleh tertanggung, atau melalui perusahaan asuransi untuk kepentingan tertanggung. begitu pula untuk penanganan klaimnya, dalam melakukan pengurusan penanganan klaim, tertanggung dapat menunjuk pihak lain, termasuk Perusahaan Pialang Asuransi yang dipergunakan jasanya oleh tertanggung dalam penutupan asuransi yang bersangkutan.

Lantas, apakah tertanggung yang membeli polis jaminan pertanggungan asuransi melalui Perusahaan Pialang Asuransi dikenakan tarif premi yang lebih mahal? jawabannya tidak. Pialang Asuransi tidak mengenakan tarif atau biaya atas jasa mereka. Pendapatan Pialang Asuransi diperoleh dari komisi dari perusahaan penanggung yang dipilih dan menerima resiko yang ditempatkannya.

Tertanggung yang membeli polis asuransi melalui pialang akan mendapat keuntungan sebagai berikut:

1.  menghemat waktu dan berkonsentrasi pada kegiatan usaha, karena telah mendapat konsultan              cuma-cuma untuk asuransi dari pialangnya.
2.  analisa resiko.
3.  proposal program asuransi yang sesuai dengan kebutuhannya.
4.  pencegahan kerugian (risk prevention).
5.  pelayanan bantuan penyelesaian klaim.
6.  memberikan penjelasan akan hal-hal yang dianggap penting bagi tertanggung.

Dalam praktinya, pialang asuransi memiliki perbedaan dengan agen asuransi, yaitu:

1.  pialang asuransi memberikan jasa keperantaraan asuransi bertindak untuk dan atas nama                      tertanggung, sedangkan agen asuransi memberikan jasa asuransi bertindak atas nama dan untuk          penanggung.
2.  pialang asuransi boleh melakukan kerjasama dengan seluruh peusahaan asuransi yang sesuai                dengan kriteria  dan memenuhi syarat yang tertuang dalam UU No.2 tahun 1992. dalam hal ini,          agen asuransi hanya dapat menjalin kerjasama dengan  satu perusahaan asuransi.

Dengan demikian, pialang asuransi dapat memberikan solusi yang tepat kepada tertanggung, melalui kelebihan-kelebihannya.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar