Senin, 26 Oktober 2015

Fractional Reserve Banking

Oleh : Meidy Anhar
Selama ini kita mengetahui bahwa uang yang beredar di  suatu negara diciptakan oleh negara tersebut. Ternyata anggapan kita selama ini tidaklah benar. uang yang beredar di  suatu negara itu diciptakan oleh bank sentral. Sistem inilah yang kita Kenal dengan Fractional Reserve Banking. Di dalam sistem ini disebutkan bahwa bank sentral lah yang mempunyai kekuasaan dalam hal pencetakan uang. Jadi di  mana fungsi negara?
apabila dijelaskan secara singkat teknisnya negara membuat Surat hutang (obligasi) yang mana kemudian obligasi tersebut dijual kepada bank sentral. Dari obligasi tersebut, barulah bank sentral mencetak uang sebesar dengan nilai yang tertera di  dalam obligasi tersebut.
Kemudian bank sentral menyetorkan uang tersebut ke rekening pemerintah di  bank-bank umum (dealer) yang ditunjuk pemerintah. Dari uang yang diperoleh tadi, pemerintah mengadakan pekerjaan publik yang mana secara perlahan masyarakat memperoleh uang-uang yang diedarkan melalui bank-bank umum tadi.
Uang yang diperoleh masyarakat Dari kegiatan publik inilah yang dinamakan penghasilan.
Jadi dalam proses fractional reserve banking ini, negara memperoleh uang, bank sentral memperoleh Surat hutang, dan bank umum memperoleh uang dari kegiatan ini yang mana akan dijadikan dana cadangan Dan jaminan untuk menerbitkan jaminan obligasi berikutnya.
Secara perlahan nantinya peran bank sentral dalam menciptakan uang berkurang dengan adanya pungutan pajak dari negara kepada masyarakat, dan negara membuat obligasi kepada pihak swasta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar